BRK Klungkung

Loading

Dasar Hukum

Operasional Badan Reserse Kriminal (BRK) Klungkung didasarkan pada sejumlah regulasi dan ketentuan hukum yang mengatur penegakan hukum di Indonesia. Dasar hukum yang menjadi pedoman utama adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk kewenangan BRK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    • Menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, termasuk tata cara penanganan perkara pidana, hak-hak tersangka, saksi, dan korban, serta prosedur penyitaan barang bukti.
  3. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
    • Mengatur teknis dan prosedur penyidikan yang harus dilakukan oleh aparat Kepolisian, termasuk BRK, untuk menjamin profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
  4. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
    • Memberikan panduan operasional terkait tata kelola penyelidikan dan penyidikan secara sistematis dan terintegrasi.
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    • Sebagai dasar hukum dalam menangani kejahatan siber, termasuk penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan teknologi informasi.
  6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Menjadi dasar hukum untuk penanganan kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh BRK Klungkung.
  7. Peraturan-peraturan Daerah yang Relevan
    • Mengakomodasi peraturan daerah yang mendukung pelaksanaan tugas BRK Klungkung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Dasar hukum ini menjadi landasan kuat bagi BRK Klungkung dalam menjalankan tugas dan fungsinya, memastikan setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.