BRK Klungkung

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Reserse Kriminal Klungkung disusun untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah garis besar SOP yang diterapkan:

1. Penerimaan Laporan

  • Menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana secara langsung, melalui telepon, atau media elektronik.
  • Mendokumentasikan laporan secara tertulis dalam buku registrasi perkara.
  • Memberikan tanda terima laporan kepada pelapor.

2. Penyelidikan

  • Melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan untuk menentukan kelayakan tindak lanjut.
  • Mengumpulkan informasi dan fakta awal dari TKP (Tempat Kejadian Perkara).
  • Memastikan semua data dan barang bukti terdokumentasi dengan baik.

3. Penyidikan

  • Melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan tersangka secara sistematis.
  • Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan hasil interogasi.
  • Menyita barang bukti dengan prosedur hukum yang berlaku dan mendokumentasikannya dalam berita acara penyitaan.
  • Melakukan rekonstruksi jika diperlukan untuk memperjelas kejadian perkara.

4. Koordinasi dan Kolaborasi

  • Berkoordinasi dengan unit lain di Polres Klungkung atau instansi terkait, seperti kejaksaan, pengadilan, dan lembaga masyarakat.
  • Menyampaikan perkembangan penyidikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pelimpahan Berkas Perkara

  • Menyusun dan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
  • Melakukan pelimpahan tahap pertama (berkas perkara) dan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan.

6. Penanganan Kasus Khusus

  • Kasus Narkotika: Melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penyelidikan dan penyidikan.
  • Kasus Korupsi: Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk investigasi yang mendalam dan transparan.
  • Kasus Kejahatan Siber: Memanfaatkan teknologi digital untuk melacak dan mengumpulkan bukti elektronik.

7. Pelayanan Kepada Masyarakat

  • Memberikan informasi terkait prosedur pelaporan dan penanganan kasus kepada masyarakat secara jelas dan terbuka.
  • Melindungi saksi dan korban dari segala bentuk ancaman atau tekanan selama proses hukum berlangsung.

8. Evaluasi dan Pelaporan

  • Melakukan evaluasi berkala terhadap penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
  • Menyusun laporan kegiatan secara rutin untuk disampaikan kepada pimpinan Polres Klungkung.

SOP ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas BRK Klungkung dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.